Terpilih Ketua Pansus IV Pemberdayaan Pesantren, Hj Qonita : Komitmen Bekerja Maksimal

 


Sawangan, Depoksatu.com

Hj Qonita Lutfiyah terpilih sebagai Ketua Pansus IV Pemberdayaan Pesantren dalam rapat paripurna DPRD Depok yang digelar akhir pekan kemarin.

Atas amanah itu, Qonita berkomitmen untuk bekerja maksimal dalam membahas Raperda tersebut sekaligus mengucapkan terimakasih dan meminta support kepada masyarakat serta stake holder.

“Kami ingin ending akhir dari Raperda Pemberdayaan Pesantren ini bukan hanya sekedar sebagai ‘macan kertas’ saja, namun bisa diimplementasikan di Kota Depok, baik Perda Pesantren maupun Perda Kota Religiusnya,” ujar Qonita saat menggelar acara mancing bareng dengan Media Sahabat Depok (MSD), Sabtu (6/11).

Dikatakannya, dengan adanya Perda Pemberdayaan Pesantren, nantinya pesantren akan lebih terayomi dan pemerintah hadir di tengah-tengah pesantren.

“Bukan hanya sekedar aturannya saja, namun lebih kepada support anggaran untuk pesantren. Begitu juga dengan Perda Kota Religius, intinya dua perda ini setelah nanti disahkan tidak hanya untuk mempercantik dokumen Kota Depok saja, namun wajib diimplementasikan,” paparnya.

Qonita yang besar di lingkungan Pondok Pesantren Daarul Rahman mengungkapkan, nantinya antara aturan dan anggaran perda tersebut akan berjalan seiring dan seirama.

Lebih lanjut ia mengatakan, sejak 2013 Fraksi PPP DPR RI sudah menggaungkan hal itu dan mendapat support dari fraksi-fraksi yang lain.

“Alhamdulillah, pada 2019 lalu juga sudah mendapat kado terindah dengan adanya Undang Undang Pesantren yang diperkuat dengan Perpres 82. Dari itu, kami di kota/kabupaten membutuhkan turunan itu sebagai aturan teknis yang tidak termaktub dalam Undang Undang dan Perpres,” jelasnya.

Putri dari KH Syukron Ma’mun itu menilai, dengan hadirnya Raperda Pemberdayaan Pesantren yang nantinya akan menjadi perda, diharapkan tidak ada lagi dikotomi pemerintah antara pendidikan umum dengan pesantren. 

“Padahal tujuannya sama yakni mencerdaskan anak bangsa. Mudah-mudahan kedepan dengan adanya perda ini pesantren bisa memiliki posisi yang sejajar dengan pendidikan umum,” jelasnya.

Terpilihnya Qonita sebagai ketua pansus dinilai tepat. Pasalnya, selain putri dari kiai ternama, Qonita juga telah mengelola pondok pesantren sejak 15 tahun silam. (Dib)

Post a Comment

0 Comments