Balaikota, Depoksatu.com
Badan Keuangan Daeah (BKD) Kota Depok memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Jatuh tempo yang sedianya 31 Agustus, kini diperpanjang hingga 31 Desember 2021.
“Ya benar, jatuh tempo tanggal 31 Agustus setiap tahunnya, kami perpanjang hingga 31 Desember ini,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Muhammad Reza, Rabu (08/09/21).
Dikatakannya, kebijakan ini juga mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 903/391/Kpts/BKD/Huk/2021, tentang Penetapan Masa Pajak Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Objek PBB-P2 di Kota Depok Tahun 2021.
“Perpanjangan masa jatuh tempo merupakan program keringanan yang diberikan kepada masyarakat, akibat dampak pandemi Covid-19. Pemkot Depok memperpanjang jatuh tempo, mengingat kemampuan dari masyarakat, yang perekonomiannya terpengaruh akibat pandemi,” terangnya.
Dikatakan Reza, setelah 31 Desember, masyarakat yang menunggak akan dikenakan sanksi administrasi sebesar dua persen per bulan. Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat taat membayar pajak.
“Masyarakat diharapkan taat dalam membayar pajak. Karena pajak yang dibayarkan, nantinya untuk pembangunan di Kota Depok,” pungkasnya.(ndi)
0 Comments