Bojongsari, Depok Satu
Universitas Pamulang (Unpam) mengelar pelatihan kewirausahaan di Yayasan Al-Kamilah, Jalan Raya Serua, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.
Pelatihan dengan materi pemasaran syariah tersebut diikuti sekitar 25 santri dan pengelolan Yayasan Al-Kamilah.
Diketahui, pemasaran Syariah adalah bentuk muamalah yang diperbolehkan dalam Islam, sepanjang dalam segala proses transaksinya terpelihara dari hal-hal terlarang oleh ketentuan syariah.
Menurut Hermawan Kartajaya dan Muhammad Syakir Sula ahli syarih, pemasaran syariah adalah sebuah disiplin bisnis strategis yang mengarahkan proses penciptaan, penawaran dan perubahan value dari suatu inisiator kepada stakeholdersnya, yang dalam keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah (business) dalam Islam.
Sedangkan, Al-Kamilah merupakan Panti Asuhan Yatim modern dan Islami yang berorentasi pada pembentukan cendekiawan muslim cerdas dengan kemampuan berwirausaha yang kelak dapat menjadi generasi yang sukses dengan menjalankan usaha secara syariah namun tetap kekinian.
Dengan demikian kebutuhan pelatihan entrepreneur dan pemasaran secara syariah menjadi kebutuhan bagi para santri / santriwati di Yayasan ini. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Yayasan Al-Kamilah bekerjasama dengan para dosen Universitas Pamulang, dengan Ketua PKM (Program (Pengadian Kepada Masyarakat) Sugeng Samiyono, S.H., M.H, dengan anggota Haryono, S.H., M.M., M.H, Semuel Walangitan, S.H., M.H, Wiwik Hasbiyah, S.HI., M.A dan Khotimatus Sadiyah, S.Si., M.M memberikan pelatihan dan bimbingannya dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengembangan Entrepreneurship bagi seluruh santri di Yayasan Al-Kamilah.
Pelatihan telah dilaksanakan selama 3 hari pada 20 – 22 Juni 2020, dan antusias santri membuat suasana pelatihan menjadi menyenangkan, dengan berbagai cita-cita masing-masing yang memiliki antusias yang positif terhadap aspek kewirausahaan.
Dalam pemasaran syariah dasar hukum Al-qur’an dan Al-Hadist memberi petunjuk prinsip-prinsip dalam permasalahan syariah. Sedangkan hal-hal yang detail teknis dapat berubah-ubah sesuai dengan perkembangan zaman dan tempat atau berhubungan dengan fikih. Dengan ketentuan seperti inilah maka aturan muamalah dalam Islam menjadi sangat fleksibel sehingga Islam dapat terus berkembang dan relevan sesuai dengan perkembangan waktu dan tempat atau situasi dan kondisi.
Karakteristik Marketing Syariah
Ada empat karakteristik marketing syariah yang dapat menjadi panduan bagi para marketing atau pemasaran antara lain :
1. Teistis (rabbaniyah) Salah satu ciri khas syariah marketing yang tidak dimiliki dalam pemasaran konvensional yang dikenal selama ini adalah sifatnya yang religius (diniyyah).
2. Etis (akhlaqiyyah) Keistimewaan yang lain dari syariah marketing selain karena teitis (rabbaniyyah), juga karena syariah marketing sangat mengedepankan masalah akhlak (moral, etika) dalam seluruh aspek kegiatannya
3. Realistis (al-waqi’yyah) Syariah marketing bukanlah konsep yang eksklusif, fanatis, anti modernitas, dan kaku.
4. Humanistis (al-insaniyyah) Keistimewaan marketing syariah yang lain adalah sifatnya yang humanistis universal. Pengertian humanistis (al-insaniyyah) adalah bahwa syariah diciptakan untuk manusia agar derajatnya terangkat, sifat kemanusiaannya terjaga dan terpelihara, serta sifat-sifat kehewanannya dapat terkekang dengan panduan syariah.
Jadi berbisnis dengan memasarkannya haruslah dengan qolbu adalah Konsep pemasaran inilah yang merupakan “inti” dari konsep pemasaran syariah. Muncul aspek kejujuran, empati, cinta, dan kepedulian terhadap sesama yang merupakan berbisnis dengan qalbu (hati). Inti dari spiritual marketing ini adalah kejujuran yang dilandasi dengan keyakinan akan Maha Agungnya, Maha kuasa, Maha Melihat, Maha Mendengar dan Maha Besarnya Allah SWT, yang akan mengawasi setiap perbuatan manusia. Keyakinan inilah yang menuntun umat Islam, agar selalu berperilaku jujur dan baik dalam segala kegiatan kehidupan ini. Semua perilaku kegiatan kembali kepada hati untuk meraih keberkahan dalam berbisnis .
Menurut Sugeng Samiyono, S.H., MH selaku Ketua PKM pada kerjasama pelatihan ini mengatakan bahwa tujuan pelatihan ini yaitu membentuk karakteristik para santri menjadi entrepreneur yang kelak mampu menjalankan usahanya dengan cara syariah yang berdasarkan tuntunan Al-Qur’an dan hadist.
Pelatihan dan pendampingan akan dilaksanakan secara berkesinambungan, agar para santri mendapat bimbingan dan pengarahan dari para dosen yang kompeten. (Sud)
0 Comments