Pedagang Hewan Kurban Wajib Lampirkan Hasil Rapid Test Covid-19

Camat Cilodong, Supomo

Cilodong, Depok Satu
Setiap calon pedagang hewan kurban di Kecamatan Cilodong diwajibkan melampirkan hasil rapid test Covid-19 saat mengajukan permohonan pendirian lapak.

Keputusan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 443/287/Huk/DKP3 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19).

“Saya minta hasil rapid test non-reaktif dilampirkan dalam pengajuan permohonan mendirikan lapak jualan hewan kurban. Hasil rapid test itu sebagai salah satu syarat pembuatan surat rekomendasi,” kata Camat Cilodong, Supomo, Selasa (07/07/20).

Dia menuturkan, dengan adanya hasil rapid test menandakan bahwa penjual tersebut  dalam keadaan sehat dan tidak terpapar Covid-19. Apabila calon pedagang tidak melampirkan hasil rapid test atau Swab PCR maka pihaknya tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi izin pendirian lapak.

"Disamping membuat orang percaya dengan hewan yang dijual, hasil rapid test ini juga akan berdampak baik untuk penjualan," ujarnya.

Dirinya menyebutkan, setiap tahun terdapat sekitar 40 lapak penjual hewan kurban di wilayahnya. Untuk itu, dirinya mengingatkan agar protokol kesehatan tetap menjadi prioritas, baik saat aktivitas jual beli maupun pemotongan hewan kurban.

“Intinya protokol kesehatan harus menjadi utama dalam pelaksanan kurban tahun ini, baik itu di lapak penjualan maupun saat proses pemotongan hewan,” tandasnya.(wan)

Post a Comment

0 Comments