Danpak Covid-19, Target Pendapatan UPTD PKB Berkurang


Cilodong, Depok Satu
Target  pendapatan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) tahun 2020 dipastikan mengalami perubahan dalam situasi Covid-19.

Kepala UPTD PKB Dinas Perhubungan Kota Depok, Hadiyan Suryana mengatakan,  pendapatan retribusi  kendaraan bermotor sangat berdampak saat kondisi pandemi Covid-19. Apalagi terhitung sejak 23 Maret hingga awal Juni 2020 PKB Kota Depok tidak beroperasi.

Kemudian, lanjutnya,  setelah dua minggu berikutnya pada 9 Juni 2020 baru beroperasi dengan memberlakukan protokol kesehatan.

“Operasi PKB juga dibatasi pada hari biasa, dan bagi yang belum melaksanakan  KIR dibuka pada hari Sabtu,” katanya didampingi Hindra Gunawan, Kepala TU UPT PKB  pada Sabtu (25/7/2020).

Meski target sebelumnya sudah ditetapkan Rp2,3 miliar hingga akhir 2020, namun dengan tidak beroperasi PKB di masa Covid-19 selama sekitar tiga bulan, pendapatan secara otomatis dikurangi.

“Perkiraaan pengurangan pendapatan masih dalam hitungan, namun perkiraan targetnya menjadi Rp1,6 miliar di tahun 2020,” ujarnya.


Beroperasinya  layanan KIR pada Sabtu, lanjut Hadiyan, untuk mengejar target pendapatan. Pelayanan dikhususkan melayani pemohon angkutan umum.

Selain itu, sambung dia, ternyata jumlah pemohon mengalami peningkatan dengan jumlah pelayanan mencapai 60 kendaraan per hari. Bahkan sempat tembus 136 kendaraan. “Jadi, pada hari Sabtu kami khususkan buat kendaraan angkutan umum,” paparnya. 

Pelayanan di UPTD PKB, lanjut dia, memiliki ikon Panji Biru yang berarti pelayanan pengujian terintegrasi dan unggul. Diketahui bahwa PKB Kota Depok terkoneksi dengan Kementerian Perhubungan.

“Terkoneksinya dengan Kementerian Perhubungan ini untuk  mempermudah pengawasan dalam pelayanan yang dilakukan petugas uji KIR di Depok,” tuturnya.

Hadiyan menambahkan, saat ini  diruang pelayanan terdapat sembilan (9) alat modern untuk melakukan KIR. Dengan ketentuan setiap kendaran melakukan uji KIR maksimal 40 menit.(Deb)

Post a Comment

0 Comments