Sukmajaya, DEPOKSATU. Dalam rangka Adapatasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal, Sistem Aministrasi Terpadu Satu Atap (Samsat) Depok tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam melayani masyarakat.
"Meskipun kasus Covid-19 mulai landai dan memasuki AKB atau new normal, kita tetap memberlakukan protokol kesehatan COVID-19 yakni jaga jarak dan mengenakan masker untuk seluruh pegawai dan anggota serta masyarakat yang berkunjung ke Samsat Depok," kata Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Depok I, Hj Ida Hamidah saat apel gabungan dengan jajaran Polri di area parkir gedung Samsat Depok, Senin (08/06/2020).
Hadir dalam apel gabungan tersebut Kanit Samsat Depok, AKP Sugihartono, Pamin STNK Iptu Martha, Pamin TU, Kasi Dapen Agus Restriawan, Kasi Pentag, Saefudin dan seluruh anggota serta pegawai Samsat Depok
Lebih lanjut Ida Hamidah meminta seluruh pegawai dan anggota Samsat Depok untuk selalu menjaga kesehatab serta memberikan pelayanan terbaik dan maksimal kepada wajib pajak.
"Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat karena mereka telah berkontribusi dengan membayar pajak kendaraan," tutur Ida Hamidah.
Ditempat yang sama, Kanit Samsat Depok, AKP Sugihartono menjelaskan, penerapan protokol kesehatan di Samsat Depok sudah diberlakukan sejak adanya pandemi Covid-19. Untuk petugas, kata Sugihartono, diwajibkan mengenakan sarung tangan, masker dan hand sanitizer. Sedangkan untuk wajib pajak yang berkunjung sebelum memasuki ruang pelayanan diharuskan mencuci tangan, kemudian masuk bilik disinfektan, ukur suhu tubuh serta wajib menggunakan masker.
"Protokol kesehatan sudah kita laksanakan di semua loket pelayanan. Termasuk menjaga jarak di kursi ruang tunggu," jelas Kanit.
Selain itu, lanjut Kanit, untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung, pihaknya telah menyiapkan dua layanan Samling yang berada di halaman depan dan halaman belakang gedung Samsat Depok.
"Kita sudah antisipasi terjadinya lonjakan wajib pajak dengan membuka dua layanan Samling di area Samsat, termasuk menyiapkan tenda ruang tunggu untuj wajib pajak," tutup Sugihartono.(wan)
0 Comments