Dinkes dan Pengadilan Agama Jalin Kerjasama

Sukmajaya, Depoksatu.com

Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan kerjasama dengan Pengadilan Agama Kota Depok  terkait dispensasi perkawinan.

Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, dengan adanya perjanjian kerjasama (PKS) tersebut, Dinkes Kota Depok akan melakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) kepada para pemohon dispensasi kawin. KIE akan dilakukan Dinkes melalui puskesmas. 

“Dengan KIE ini diharapkan para calon pengantin (catin) muda dapat memahami kesehatan reproduksi, kehamilan, dan persalinan,” tuturnya usai melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Pengadilan Agama Kota Depok,  Rabu (25/05/22).

Dikatakan Mary, dengan KIE yang dilakukan menjadi salah satu media dalam upaya menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) serta Angka Kematian Bayi (AKB). Dan menekan kelahiran bayi lahir pendek (stunting). 

“Harus dilakukan konseling terlebih dulu untuk menambah pengetahuan calon pengantin, selanjutnya ditanyakan ke calon pengantin tetap lanjut atau tunda, jika tetap berniat melangsungkan perkawinan dibuatkan dispensasi kawin,” tambahnya. 

Untuk diketahui, dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh Pengadilan Agama kepada calon suami atau calon istri yang belum berusia 19 tahun. Dispensasi tersebut diberikan untuk melangsungkan perkawinan di usia muda.(ndi)






Post a Comment

0 Comments